BUTON, TELISIK.ID - Julkifli terpaksa menikahi pujaan hatinya di rumah tahanan (rutan) Polsek Ambuau Indah, Kecamatan Lasalimu Selatan, Sabtu (24/9/2022).

Julkifli diketahui merupakan tersangka kasus penganiayaan yang ditahan di Polsek Ambuau Indah sejak tanggal 15 Agustus 2022.

Adapun pernikahan tersebut dilakukan lantaran pujaan hatinya berinisial V, dikabarkan telah hamil dengan usia kandungan beranjak 2 bulan.

“Julkifli dengan perempuan V menikah, karena V hamil di luar nikah dan mengandung anak dari lelaki Julkifli dan sudah beranjak 2 bulan lebih,” tutur Kapolsek Ambuau Indah, AKP La Karim.

Baca Juga: Ketua Komisi 3 DPR Angkat Bicara Terkait Judi Online di Sumatera Utara