Dikatakannya, penangkapan para pelaku bermula dari adanya laporan polisi yang masuk ke SPKT Polres TTU, Nomor : LP/B/013/I/SPKT/RES TTU/POLDA NUSA TENGGARA TIMUR dengan korban atas nama Febriyanti Lango dan LP/B/013/I/SPKT/RES TTU/POLDA NUSA TENGGARA TIMUR dengan korban atas nama Rendi Wager Lango.

Pasca menerima laporan itu, Tim Buser Polres TTU kemudian melakukan penyelidikan terhadap pelaku pemerasan dan pengancaman tersebut.

Baca Juga: Ramai Digugat, Kenali PayTren Bisnis Milik Yusuf Mansur

Ia mengakui bahwa para pelaku diduga sering melancarkan aksinya terhadap para pengguna jalan yang melintas di Kilometer 9.

Dia pun menegaskan, demi menjamin keamanan masyarakat di Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Polres TTU akan terus melakukan berbagai upaya untuk mengamankan para pelaku yang selalu membuat resah masyarakat.