MUNA, TELISIK.ID - Kejaksaan Negeri (Kejari) Muna telah mengantongi jumlah kerugian keuangan rill pada perkara dugaan korupsi makan minum dan reses di Sekretariat DPRD Muna Barat (Mubar) tahun 2017-2019.
Berdasarkan hasil perhitungan yang dilakukan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sultra, kerugian keuangan negara akibat perbuatan yang diduga dilakukan tersangka mantan Sekwan Mubar, ASB dan Bendahara pengeluaran, YN sebesar Rp 417.767.750,00.
"Kita sudah terima kerugian keuangannya dari hasil audit BPKP sebesar Rp 417 juta. Ada kenaikan dari perhitungan sementara penyidik yang semula Rp 330 juta," kata Kajari Muna, Agustinus Baka Tangdililing melalui Kasi Pidsus, Sahrir, Selasa (23/11/2021).
Baca juga: Gelapkan Data Fiktif Kredit Sepeda Motor, 7 Orang Diamankan Polisi di Mojokerto
Kerugian keuangan tersebut selanjutnya akan dimasukkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada dakwaan. Nah, soal siapa nantinya yang akan mengembalikan kerugian tersebut, tergantung fakta-fakta di persidangan.
