Baca Juga: Pria di Buton Tengah Cabuli Keponakan

Sementara Kasatreskrim Polrestabes Surabaya AKBP Mirzal Maulana mengatakan, dalam menjalankan aksinya, sindikat ini memasang tarif kepada orang tua korban Rp 100 juta hingga Rp 400 juta untuk bisa diterima di universitas negeri di Surabaya.

"Dari pengakuan mereka tahun 2020 sudah meloloskan 41 orang dengan keuntungan antara Rp 2,5 miliar dan untuk tahun 2021 berhasil meloloskan 69 orang dengan mendapat keuntungan mencapai Rp 6 miliar," jelasnya.

Baca Juga: Dituntut 18 Bulan Penjara, Mantan Kepsek SMA 1 Kabawo Dibebankan Bayar Uang Pengganti Rp 82 Juta

Untuk barang bukti yang diamankan antara lain 25 potong baju panjang, 65 modem, 44 mikrofon, sejumlah ponsel, sejumlah buku rekening dan 57 alat komunikasi.