KENDARI, TELISIK.ID - Angka pelanggar Eletronik Traffic Law Enforecement (ETLE) di Kota Kendari begitu tinggi, tercatat 1027 pelanggar hanya dalam waktu 13 hari, terhitung sejak 1-13 November 2022.
Keberadaan ETLE yang resmi berlaku se-Indonesia pada 22 September 2022 nampaknya tidak menjadikan pengemudi taat aturan lalu lintas, hal ini dapat dilihat dari jumlah pelanggar yang tinggi.
Pada masa sosialisai saja, ribuan pelanggar sudah terdeteksi, terhitung sejak 22 September sampai 10 Oktober 2022 atau 18 hari sebanyak 2.979 berbagai jenis pelanggaran.
"Itu sebanyak 2.979 pelanggar terdeteksi," ucap Kasat Lantas Polresta Kendari, AKP Rudika Harto, beberapa waktu lalu.
Baca Juga: DPD RI Jemput Aspirasi Lima Usulan Daerah Pemekaran di Sulawesi Tenggara
