Ayat ini secara jelas mengaitkan bahwa kerusakan (bencana) terjadi akibat perbuatan tangan manusia itu sendiri. Bencana yang menimpa negeri ini, harus dilihat sebagai peringatan agar kita semua melakukan introspeksi (muhasabah) massal.
Hutan dalam pandangan Islam bukan sekadar ruang hijau, namun hutan adalah fasilitas hidup yang dinikmati umat dan dijaga kelestariannya. Dalam hal ini, negara bertanggung jawab penuh dalam pengelolaan hutan yang etis sebab bumi adalah amanah bukan komoditas. Manusia hanyalah penjaga hutan bukan penguasa hutan, bukan pemilik mutlak bumi.
Baca Juga: Penggundulan Demokrasi: Kerusakan Sistemik dalam Tubuh Bangsa
Islam pun mewajibkan manusia untuk mengelola bumi dengan penuh tanggung jawab bukan malah merusaknya dengan cara eksploitasi. Oleh karena itu, pembangunan yang hanya menguntungkan segelintir orang dengan cara merusak lingkungan secara masif bisa dikatakan sebagai bentuk kezaliman (ketidakadilan).
Islam memberikan pandangan utuh dalam menjaga kelestarian alam semesta. Dalam hal pengelolaan sumber daya alam, yakni hutan sebagai paru-paru bumi, negara wajib memberikan perlindungan kawasan hulu, hutan lindung dan daerah resapan air. Daerah ini tidak boleh dikorbankan atas nama proyek pembagunan.
