Hastun menjelaskan, setelah memeriksa kesediaan logistik, terdapat kekurangan tiga jenis surat suara yang akan digunakan untuk PSU. Tiga surat suara tersebut adalah surat suara untuk DPR RI, DPD RI, dan DPRD Provinsi Sultra.

Oleh karenanya, lanjut Hastun, pihaknya berupaya meminta surat suara tambahan kepada KPU Provinsi Sulawesi Tenggara untuk memenuhi jumlah surat suara dalam PSU.

Selain itu, penjemputan surat suara di Kantor KPU Sultra hingga mengantar ke lokasi PSU juga membutuhkan waktu yang cukup lama.

"Berdasarkan informasi dari sekretariat yang telah berkoordinasi dengan sejumlah pihak, pengantaran surat suara dari Kantor KPU Sulawesi Tenggara ke Desa Wacuala dapat mencapai 7 jam," ungkap Hastun.

Baca Juga: DKPP Sidangkan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggaraan Pemilu oleh KPU Buton