KENDARI, TELISIK.ID - Ketua Dewan Pimpinan Daerah Partai Gerakan Indonesia Raya (DPD Gerindra) Sulawesi Tenggara, Andi Ady Aksar, dilaporkan ke polisi karena diduga menggelapkan dana perusahaan.

Pelaporan terhadap Andi Ady Aksar dilayangkan oleh Komisaris PT KKP bernama Arinta Nila Hapsari di Polresta Kendari, pada 23 November 2022 lalu.

Kapolresta Kendari, Kombes Pol Eka Faturrahman membenarkan pelaporan terhadap Andi Ady Aksar, dan saat ini pihaknya masih melakukan proses penyidikan.

"Berkaitan dengan kasus penggelapan dalam jabatan, kami masih melakukan proses penyidikan," kata Kombes Pol Eka Faturrahman dalam keterangannya.

Baca Juga: Warga Surabaya Kedapatan Simpan Narkoba di Dalam Kamar Tidur