Baca Juga: Bupati Muna Ingatkan Pengurus Koperasi Merah Putih Harus Jujur
Nah, bagi kades yang telah menerima surat keputusan (SK) pengangkatan PPPK, menurutnya telah menyalahi aturan. Karenanya, ia meminta BKPSDM dan DMPD untuk memanggil yang bersangkutan guna memperjelas status mereka.
"Bila mereka mengundurkan diri dari kades atau PPPK, harus jelas legalitasnya. Buat pernyataan secara tertulis," terangnya.
Baca Juga: Bupati Muna Bakal Ganti Nama Jalan Lumba-lumba jadi Jalan La Ode Barhim
Sementara itu, Kepala BKPSDM Muna, Hidayat Ardi Ponto mengaku, baru mendapat nama-nama kades yang lulus PPPK. Mereka berjumlah enam orang yakin, Kades Moolo, Lamanu, Labone, Laghontoe, Lianosa dan Bahutara.
