“Dewas KPK tidak mempunyai kewenangan seperti aparat penegak hukum yang bisa menjemput paksa saksi,” jelas Anggota Dewas KPK, Syamsuddin Haris.
Sejak menerima laporan pada Jumat, 6 Oktober 2023, Dewas KPK sampai saat ini belum mencapai kesimpulan. Dewas, kata Syamsuddin, masih memerlukan keterangan tambahan dari saksi yang tidak disebut identitasnya.
“Masih berproses, klarifikasi saksi-saksi terus berlangsung,” ujarnya.
Sementara itu, Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), mengingatkan penyidik Polda Metro Jaya teliti dalam menangani Firli untuk menjeratnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK terhadap SYL.
