Firli sebelumnya dilaporkan ke Dewas KPK soal pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku terkait dugaan pertemuan dengan SYL. Laporan dilayangkan oleh Komite Mahasiswa Peduli Hukum pada Jumat, 6 Oktober 2023.

Koordinator Komite Mahasiswa Peduli Hukum, Febrianes, menyoroti aturan internal KPK yang melarang insan KPK bertemu dengan pihak berperkara. KPK menerima laporan dugaan korupsi di Kementan RI dari masyarakat pada tahun 2021. KPK kemudian membuka penyelidikan pada Januari 2023 dan menaikkannya ke tahap penyidikan pada September 2023.

Baca Juga: Ketua KPK Mangkir Panggilan Penyidik Polda Metro, ICW Desak Jokowi Berhentikan Firli Bahuri

“Setiap insan KPK dilarang mengadakan pertemuan langsung atau tidak langsung dengan tersangka, terdakwa, terpidana atau pihak lain yang ada hubungan dengan perkara tindak pidana korupsi yang sedang ditangani KPK,” kata Febrianes beberapa waktu lalu.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menyita sejumlah dokumen penting dari KPK terkait kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK terhadap SYL dalam penanganan kasus korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) tahun 2021.