Terkait kehadiran Jasin, Ade mengatakan, pemeriksaan terhadap yang bersangkutan sudah selesai pukul 13:30 WIB. “Tadi, mulai pukul 10:30 WIB dan selesai pukul 13:30 WIB,” kata Ade.

Sebelum Jasin, penyidik Polda Metro Jaya juga memanggil mantan pimpinan KPK lainnya, Saut Situmorang. Saut menilai tindakan Firli bertemu dengan SYL menyalahi aturan. Dia menegaskan, pimpinan KPK tidak boleh bertemu dengan pihak yang berperkara di KPK.

“I have no any doubt about it (saya tidak punya keraguan sama sekali tentang itu, red). Kalau saya nggak ragu. Saya menjadi ragu kalau kasus ini menjadi lambat. Oleh sebab itu saya kemari. Sinyal itu saya tangkap dari Pak Kapolri (Jenderal Listyo Sigit Prabowo) makanya saya kemari,” tegas Saut, Selasa (17/10/2023).

Saut enggan mengomentari mengenai pertemuan Firli dengan SYL terkait dugaan pemerasan. Dia mengatakan, dirinya datang sebagai saksi ahli untuk menjelaskan Pasal 35 dan 65 UU KPK.

Baca Juga: Takut Salah Revisi PKPU 19 Tahun 2023, KPU Konsultasi ke DPR Sikapi Putusan MK