Baca Juga: Ketua KPK Firli Bahuri Diperiksa Polda Metro Jaya Jumat, Saut Situmorang Nilai Firli Langgar Aturan
“ICW mendorong Polda Metro Jaya untuk segera mengumumkan tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dan tindak pidana pertemuan pimpinan KPK dengan pihak berperkara,” tegas Kurnia.
Polda Metro Jaya diminta bertindak tegas dengan melakukan upaya penahanan terhadap Firli. Kurnia beralasan, tindakan ini diperlukan karena dikhawatirkan yang bersangkutan melarikan diri ataupun menghilangkan barang bukti.
“Dengan kondisi tersebut, maka Presiden harus segera menerbitkan Keputusan Presiden untuk memberhentikan sementara saudara Firli dari posisinya sebagai pimpinan KPK sebagaimana mandat Pasal 32 ayat (4) UU KPK,” tandas Kurnia.
ICW, kata Kurnia, berharap Firli tidak mencari-cari alasan untuk mangkir dari panggilan penyidik Polda Metro Jaya. “Sebagai aparat penegak hukum, ia pasti memahami bahwa setiap orang yang dimintai keterangan sebagai saksi dalam proses penyidikan wajib memenuhi panggilan tersebut,” jelasnya. (A)
