Namun, Ade enggan menyebut jadwal pasti pemanggilan terhadap Firli dan beberapa saksi. Dia mengatakan, pihaknya juga segera melakukan koordinasi dan mengirimkan berkas perkara ke jaksa penuntut umum (JPU).
Selain menetapkan Firli sebagai tersangka, polisi juga menyita beberapa barang bukti terkait kasus pemerasan terhadap SYL. Antara lain dokumen penukaran valuta asing bernilai Rp 7,4 miliar.
Baca Juga: Ketua KPK Firli Bahuri Tampik Peras Syahrul Yasin Limpo, Ngumpet di Mobil Sambil Tutup Wajah
“Dokumen penukaran valas dalam pecahan SGD (dolar Singapura, red) dan USD (dolar Amerika, red) dari beberapa outlet money changer (penukaran uang, red) dengan nilai total sebesar Rp 7.468.711.500 sejak bulan Februari 2021 sampai dengan bulan September 2023,” beber Ade.
Penyidik Polda Metro Jaya juga menyita tanda terima penyitaan pada rumah dinas Menteri Pertanian RI yang di dalamnya berisi lembar disposisi pimpinan KPK dengan nomor agenda LD 1231 tanggal 28 April 2021.
