"Petugasnya dari masyarakat yang telah menyerahkan foto kopi KTP," terangnya.

Baca Juga: Penertiban Dapodik, Dikbud Muna Barat Pastikan Tidak Ada Honorer Siluman

Sementara itu, Sekretaris KPU Muna, Halisi menerangkan, untuk biaya penyortiran dan pelipatan menggunakan APBN. Biayanya, surat suara Pilpres Rp 250 perlembar dan DPD, DPR-RI, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten Rp 350.

Saat ini, surat suara yang sementara di sortir dan dilipat adalah DPRD provinsi.  Ditemukan, ada beberapa yang mengalami kerusakan.

"Hanya sebagian kecil yang rusak," tandasnya. (B)