Regulasi pelaksanaan Pilkada pada masa pandemi COVID-19 tidak ada yang berubah. Namun terdapat tambahan peraturan KPU yang disesuaikan dengan kondisi saat ini.

"Regulasinya tidak ada yang berubah, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 masih dipakai, peraturan KPU juga masih dipakai, yang kita lakukan sekarang adalah menambahkan peraturan KPU baru sesuai dengan situasi pandemi dan mengutamakan protokol kesehatan," tegasnya.

Baca juga: PPP Kritisi Rencana Kementan Produksi Massal Kalung Anti Corona

Pada teknis pelaksanaan Pilkada, KPU mengutamakan protokol kesehatan bagi penyelenggara serta pemilih. Bagi penyelenggara, KPU memfasilitasi desinfektan, masker, Hand Sanitizer, sabun cuci tangan, sarung tangan, pengukur suhu tubuh, pelindung wajah dan pembatas bagi Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) serta KPU juga mengadakan Rapid Test terlebih dahulu untuk memastikan kondisi kesehatan penyelenggara.

TPS juga akan menerapkan Physical Distancing dengan pengaturan kursi yang berjarak 1-2 meter bagi para pemilih. Para pemilih juga diwajibkan menggunakan masker dan mengikuti instruksi petugas di TPS sesuai dengan protokol kesehatan.