Oleh karena itu, menurutnya, legitimasi MK yang merupakan kepercayaan publik serta etik hakim konstitusi yang akan memutus perkara tersebut akan diuji. “Ketua MK technically speaking adalah paman dari Gibran,” kritik Bivitri.

Pembicara lain dalam diskusi ini, Muchamad Ali Safa'at, menyebutkan ada 16 permohonan pengujian undang-undang yang masuk ke MK terkait dengan usia. Dari 16 gugatan itu, MK hanya mengabulkan yang tiga yakni terkait usia pensiun panitera MK, peralihan usia minimal anggota KPK (ketentuan peralihan) dan peralihan usia pensiun jaksa.

Baca Juga: KPU Ingatkan Parpol Pengusul Bacapres-Bacawapres Penuhi Syarat dan Persyaratan Calon

MK kemudian mengabulkan dengan pertimbangan hukum bahwa ketentuan itu diskriminatif karena memperlakukan sesuatu secara berbeda untuk jenis jabatan yang sama. Menurut Ali, hal itu terlihat dengan panitera MK jabatan fungsional utama yang setara dengan panitera di MA. Ketika diatur secara berbeda, menjadi diskriminatif.

“Alasan lainnya peralihan merugikan usia pensiun jaksa itu menimbulkan ketidakpastian hukum dan perubahan usia komisioner KPK dan hakim konsititusi. Usianya tidak memenuhi tapi sudah pernah menjabat dipandang akan menimbulkan perlakuan yang tidak adil sehingga dikabulkan ke MK,” papar Ali.