Ketua DPR RI ke-20 ini juga mendorong pihak kepolisian bekerjasama dengan marketplace seperti Shoppe, Tokopedia, Bukalapak, hingga Lazada, menindak para pejual online yang menjual oxymeter maupun sarana dan prasarana penunjang penyembuhan pasien COVID-19 dengan harga sangat tinggi, melebihi batas harga eceran tertinggi yang sudah ditetapkan pemerintah.

“Selain patroli lapangan, kepolisian juga harus mulai melakukan patroli siber ke berbagai marketplace. Jangan berikan ruang bagi siapapun memanfaatkan penderitaan rakyat hanya demi mencari keuntungan materi,” jelasnya.

Alumnus HMI ini menuturkan Kementerian Kesehatan telah menetapkan harga eceran tertinggi (HET) 11 obat terapi penyembuhan pasien COVID-19.

Baca Juga: PBNU Imbau Dana Kurban Dialihkan Bantu Warga Terdampak COVID-19

Baca Juga: Pasien COVID-19 Meningkat, Insentif Nakes RS Bahteramas Belum Jelas Kapan Dibayar