JAKARTA, TELISIK.ID - Ketua MPR RI Bambang Soesatyo menilai keputusan Presiden Joko Widodo alias Jokowi menaikkan iuran BPJS salah. Pasalnya, putusan Mahkamah Agung (MA) pada pokoknya melarang pemerintah menaikkan iuran BPJS Kesehatan.

Meski nominal kenaikan iuran BPJS yang tertuang dalam Perpres Nomor 64 Tahun 2020 sedikit berbeda dengan kenaikan sebelumnya, namun langkah tersebut dinilai sangat tidak tepat.

"Langkah Presiden menaikkan iuran BPJS tetap tidak dapat dibenarkan, karena kenaikan iuran bukan satu-satunya cara mengatasi defisit ekonomi negara, terlebih di tengah resesi ekonomi saat ini," kata Bambang Soesatyo kepada telisik.id, Jumat (15/5/2020).

Baca juga: Komisi III DPRD Sultra Sesalkan Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan

Bahkan, politisi Partai Golkar ini mengatakan, keputusan Presiden Jokowi untuk menaikkan iuran BPJS ini sangat bertolak belakang dengan keputusan MA beberapa waktu lalu. Olehnya itu, pemerintah harus menjelaskan keputusan ini kepada masyarakat.