Baca Juga: Polisi Tetapkan 37 Tersangka Kasus Penimbunan Obat Terapi COVID-19
Baca Juga: Gugatan Banding Dikabulkan, Vonis Djoko Tjandra Dipotong Jadi 3,5 Tahun Penjara
Akan tetapi, setelah berada di lokasi, sekira pukul 21:30 WIB, massa sudah ramai dan berkerumun. Sehingga polisi nyaris kesulitan untuk membawa pelaku dari kediamannya.
"Kami amankan pelaku di kediamannya yang tidak begitu jauh dari kediaman korban," tuturnya.
Kapolres menjelaskan, ketika akan dilakukan pengembangan kasus tersebut, pelaku berusaha melawan petugas. Sehingga dia diberikan tindakan tegas dan terukur.
