"Memang benar bahwa anggota Pansus itu diutus oleh fraksi yang duduk disetiap komisi. Namun, komisi yang membidangi itu adalah yang membidangi pendidikan, bukan pembangunan dan pemerintahan. Yang membidangi soal pendidikan di DPRD Busel adalah komisi dua, bukan komisi satu," beber La Hijira.
Ia melanjutkan, penyelidikan Pansus itu berkaitan dengan dugaan penggunaan ijazah pendidikan atau dokumen negara milik Bupati Busel, La Ode Arusani. Artinya, kasus itu bukan berada di komisi satu, melainkan komisi dua.
Terlepas dari kekeliruan itu, tambahnya lagi, tidak ada satu aturan yang mengikat di DPRD yang menyebutkan bahwa pembentukan Pansus harus melalui komisi. Dalam aturan hanya menyebutkan, pembentukan Pansus itu merupakan utusan fraksi yang diutus oleh setiap komisi.
"Jadi saya mau tanya dulu ini, soal Ijazah itu menyangkut pendidikan atau pemerintahan. Maksudnya, supaya dia pahami subtansi masalahnya," tegas La Hijira.
Baca juga: Kuasa Hukum Pansus: Kalau Pernah Kuliah di Hukum Pasti Tahu Pemisahan Kekuasaan
