Baca juga: Mantan Wabup Buton: Tak Perlu Alergi dengan Pansus DPRD Busel
Dijelaskan, Pansus Hak Angket DPRD tidak tunduk pada Undang Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Sebab katanya, Pansus Hak Angket bukan pejabat yang menjalankan tugas dan fungsi administrasi pemerintahan.
Kendati begitu, dirinya mengaku menghargai segala upaya yang dilakukan oleh semua pihak terkait dengan pembatalan Pansus tersebut. Namun, selama belum ada Paripurna, pihaknya akan terus bekerja.
"Kami sudah membentuk tim untuk mengumpulkan bukti-bukti. Dalam waktu dekat ini mungkin kami sudah umumkan," bebernya.
Sebelumnya, kuasa hukum Bupati Busel, La Ode Arusani, Imam Ridho Angga Yuwono, bersama salah satu anggota DPRD Busel partai PDIP, Dodi Hasri, mengajukan permohonan keberatan terkait putusan DPRD Busel bernomor: 03/DPRD/2020 tentang Pembentukan Pansus terkait dugaan penggunaan Ijazah palsu milik Bupati Busel, La Ode Arusani, pada Jumat (03/07/2020).
