Ia menambahkan, setiap kasus yang menyangkut pemberitaan, maka seharusnya diselesaikan melalui jalur Dewan Pers. Nantinya akan ada langkah-langkah penyelesaian yang akan dimediasi oleh Dewan Pers sebelum perselisihan ditangani aparat penegak hukum.

Baca Juga: Abaikan Rekomendasi DP, Laporan Bupati Busel Terhadap Wartawan Kembali Dilanjutkan

Baca Juga: 119 Ton Beras Disalurkan untuk Warga Terdampak PPKM Mikro di Bombana

Jika ternyata solusi penyelesaian yang dilakukan oleh Dewan Pers tidak diterima oleh pihak pelapor dan ingin menempuh proses hukum lainnya, maka pihak pelapor dapat mengisi formulir pernyataan di Dewan Pers di atas kertas bermaterai.

"Kita berharap langkah-langkah ini semua dapat dilakukan guna menjunjung tinggi dan memberikan perlindungan terhadap kemerdekaan pers di Indonesia," pungkasnya. (C)