"Permendiknas menyatakan jika urusan plagiasi, baik itu dosen maupun mahasiswa ataupun tenaga pendidik yang berhak menjatuhkan sanksi adalah senat," ujarnya.
Baca Juga: Polda Periksa Eks Kepala Bank Sultra Capem Konkep Soal Aliran Dana Rp 9,5 Miliar
Setelah melalui rapat Senat UHO, lanjut Prof Takdir, maka dikeluarkanlah dua rekomendasi. Pertama, Senat akan melakukan pendalaman terhadap plagiat tersebut sesuai apa yang dimaksud oleh Kemendikbud Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi.
Kedua, pihak Senat UHO juga akan memberikan kesempatan kepada Prof Muhammad Zamrun untuk melalukan klarifikasi ke Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi terkait isi suratnya yang dikirimkan kepada pihak Senat UHO.
“Prof Zamrun diberikan kesempatan untuk menanyakan ke dikti, kenapa dia dinyatakan melakukan plagiat. Ini juga tertuang dalam Permendiknas nomor 17 tahun 2010, bahwa seseorang diduga plagiasi diberikan hak klarifikasi,” jelasnya.
