Baca Juga: DLHK Kendari Rutin Lakukan Pengawasan Izin Lingkungan
Sehingga dilakukan pencabutan IPPKH pada 30 November 2020, akibatnya negara merugi sekitar Rp 168 miliar, berdasarkan perhitungan dari ahli kementrian kehutanan.
IUP PT Toshida dicabut, namun perusahaan itu diduga masih melakukan aktivitas penambangan, yaitu penjualan dan pengapalan selama empat kali, sehingga menambah kerugian keuangan negara sebesar Rp 75 miliar.
Sebelumnya, Tim Penyidik Kejati Sultra telah melakukan penggeledahan di kantor dinas ESDM provinsi Sultra pada Senin (14/6/2021), dan menyita sejumlah dokumen dan surat-surat terkait dengan kasus dugaan korupsi perusahaan tambang nikel itu. (C)
Reporter: Siswanto Azis
