KENDARI, TELISIK.ID - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (PN Tipidkor) Jakarta Pusat membacakan putusan terhadap delapan terdakwa dalam kasus korupsi pertambangan ore nikel di WIUP PT. Antam Tbk di Blok Mandiodo, Kamis (25/4/2024).

Berdasarkan keterangan Asisten Bidang Intelejen (Asintel) Kejati Sulawesi Tenggara, Ade Hermawan, menjelaskan bahwa terdakwa Windu Aji Sutanto, Glen Ario Sudarto, dan Ofan Sofwan dinyatakan bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama.

Windu Aji Sutanto dijatuhi hukuman penjara selama 8 tahun, didenda Rp. 200.000.000,-, dan harus membayar uang pengganti sebesar Rp. 135.836.895.000,26.

Glen Ario Sudarto dihukum 7 tahun penjara, didenda Rp. 200.000.000,-, sedangkan Ofan Sofwan dihukum 6 tahun penjara dan didenda Rp. 200.000.000,-.

Baca Juga: Tuntutan 4 Terdakwa Kasus Korupsi WIUP Blok Mandiodo: GM PT Antam 8 Tahun dan Dirut PT Tristaco 5 Tahun