KENDARI, TELISIK.ID - Pengadilan Negeri (PN) Kendari, menggelar sidang tuntutan terhadap empat terdakwa dalam kasus korupsi pertambangan ore nikel di WIUP PT. Antam Tbk di Blok Mandiodo, Rabu (3/4/2024).

Berdasarkan keterangan Asisten Bidang Intelejen (Asintel) Kejati Sulawesi Tenggara, Ade Hermawan, para terdakwa diduga melanggar pasal 2 ayat (1) Jo pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Terdakwa Rudy Hariyadi Tjandra (Direktur PT Tristaco) dituntut pidana penjara 5 tahun, dikurangi masa penahanan dan denda sebesar Rp 500 juta serta membayar uang pengganti sebesar Rp 83.429.136.592,58.

Sedangkan terdakwa Andi Andriansyah (Dirut PT KKP) dituntut pidana penjara 5 tahun, denda, dan membayar uang pengganti sebesar Rp 64.566.700.821,26.

Baca Juga: Bukti Sitaan Perkara Tipikor di Blok Mandiodo Dilelang Kejati Sulawesi Tenggara