MUNA, TELISIK.ID - Penertiban ratusan kios ilegal di Pasar Sentral Laino yang rencananya akan dilakukan Jumat (25/6/2021), batal terlaksana. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muna masih memberi waktu para pedagang untuk membongkar sendiri kiosnya.
"Hanya ditunda. Kios-kios tersebut kalau tidak dibongkar oleh pemiliknya, kita yang akan bongkar paksa," kata Bahtiar Baratu, Kasat Pol PP Muna, Jumat (25/2021).
Kios-kios ilegal itu terletak di bahu jalan, bagian depan dan belakang penjual ikan. Beberapa hari ini telah turun langsung menyampaikan para pedagang agar segera mengosongkan kawasan tersebut dan mengarahkan pindah di lokasi eks kebakaran yang telah ditentukan oleh Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Perdagin).
"Para pedagang itu jangan besar kepala karena telah lolos dari penertiban. Kami tetap akan kosongkan lokasi itu," tegasnya.
Baca juga: Hasil Review Inspektorat Jadi Syarat Pencairan Pinjaman Pemkab Muna di PT SMI
