Setelah beberapa tahun, mantan suaminya (tersangka) menikah lagi dengan rekan kerja korban, dan tinggal di rumah mereka dulu. Sementara korban hanya ngekos.

Hingga suatu hari, tersangka datang mengambil anak bungsunya dan membawa di rumahnya. Karena tersangka walau sudah beristri, masih ingin rujuk kembali dengan korban. Namun korban menolak, hingga sorenya anak korban yang sulung datang menjemput namun dilarang masuk ke dalam rumah tersangka.

Korban kemudian datang dan menyampaikan bahwa dia masih memiliki hak atas rumah tersebut karena belum ada pembagian harta gono gini dari Pengadilan Agama. Korban meminta kepada tersangka agar menjual rumah yang ditaksir dengan harga Rp 175 juta. Namun tersangka menolak dan berjanji akan memberikan dana pada korban sebesar Rp 40 juta.

Baca Juga: Arena Judi Sabung Ayam Digerebek Polisi, 2 Pelaku Ditahan

Karena korban menolak, dengan membawa sebilah parang, tersangka mendatangi kos korban dan langsung menebas kepala korban secara membabibuta hingga korban dikabarkan meninggal dunia.