Baca Juga: Pemkab Buton Selatan Gandeng Kementerian ATR/BPN Lindungi Tanah Ulayat Lewat Sertifikasi MHA
Berdasarkan regulasi, kewenangan pengelolaan wilayah laut berada di bawah pemerintah provinsi (pemprov).
Untuk menjembatani hal tersebut, KKP aktif memfasilitasi koordinasi agar pemetaan ruang laut adat dapat diakomodasi dalam aturan Tata Ruang Wilayah Provinsi (ATRW P) yang ditetapkan melalui peraturan daerah (perda).
Sejak tahun 2017, KKP telah mendampingi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buton Selatan dalam proses penetapan sejumlah wilayah MHA.
Pendampingan yang telah dilakukan antara lain pada ahun 2017, saat itu penetapan MHA di Pulau Siompu.
