Kemudian tahun 2018, pendampingan penetapan MHA Wapulaka, dan tahun 2022 pendampingan penetapan MHA Burangasi.
Meskipun Sulawesi Tenggara dikenal sebagai salah satu basis masyarakat adat terkuat di Pulau Sulawesi, Tely menekankan pentingnya meningkatkan status keberadaan faktual MHA menjadi hukum positif agar mendapatkan pengakuan penuh dari negara.
Baca Juga: Pria di Konawe Todong Anak Umur 3 Tahun Pakai Pisau di Depan Markas Koramil
Regulasi yang dimaksud Tely yakni Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pedoman Pengakuan dan Perlindungan MHA.
Selanjutnya Peraturan Bupati (Perbup) atau Surat Keputusan (SK) Bupati, dan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 8 Tahun 2021 untuk alokasi ruang di wilayah pesisir.
