Semua syarat ketentuan itu, tidak terdapat pada pengajuan klaim warga Lawela Selatan, kecamatan Batauga, Buton Selatan (Busel), Amir. Mobil jenis damping Canter HD-X miliknya tiba-tiba rusak di desa Tumada, Kecamatan Kapontori, Kabupaten Buton, saat dalam perjalan menuju Buton Utara (Butur). Damping ber-nopol, DT. 9068.AW mengalami mesin pecah saat memuat aspal seberat tujuh ton. Sedangkan kapasitas beban mobil tersebut 10 ton.
Baca Juga: https://telisik.id/news/polsek-pomalaa-amankan-pencuri-handpone-dan-penadahnya
Saat mengajukan klaim, pihak Mitsubishi, melalui kepala mekanik PT. Bosowa, Nuralfa Amin, menolak. Padahal sebelumnya Nuralfa mengaku, bila klaim itu diterima. Ironisnya, selama enam bulan mobil tersebut dibiarkan terlantar begitu saja tanpa ada penanganan dari pihak perusahaan.
Kejadian seperti ini merupakan pelajaran untuk kita semua. Sebab dalam ketentuannya, negara melindungi setiap konsumen melalui undang-undang nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen.
Peliput: Deni Djohan
Editor: Sumarlin
