Pernyataan ini menegaskan komitmen pemerintah untuk menerapkan prinsip keadilan dalam sistem perpajakan, sekaligus memaksimalkan kontribusi masyarakat yang mampu.

Baca Juga: Viral kebijakan Baru Amplop Kondangan Dikenakan Pajak, Begini Penjelasan DJP

Langkah ini sejalan dengan upaya pemerintah menyeimbangkan kebutuhan fiskal dan daya beli masyarakat. Meski target pajak meningkat, fokus utama pemerintah tetap pada optimalisasi penerimaan melalui kepatuhan wajib pajak dan reformasi administrasi perpajakan, bukan melalui kenaikan tarif yang membebani masyarakat.

Dengan strategi ini, pemerintah berharap setoran dari masyarakat dan dunia usaha dapat mencapai target Rp 2.700 triliun, yang akan menjadi sumber pembiayaan utama pembangunan nasional pada 2026.

Kebijakan ini juga diharapkan mendukung stabilitas ekonomi sekaligus memastikan pemerintah memiliki ruang fiskal untuk membiayai program-program prioritas tanpa menambah beban pajak bagi kelompok masyarakat rentan. (C)