"Sekarang untuk mengamankan aset negara, kita akan memasang tanda-tanda yang bisa bertahan lama atau permanen di sana," ujarnya.
Selain itu, pihaknya juga mengaku jika memiliki bukti kepemilikan SK 137 Tahun 1980 dengan tanah seluas 120 hektar.
Baca Juga: Brimob Sultra Diduga Gusur Lahan Warga, Anggota: Perintah Atasan
"Kita ada SK dari bupati pada saat itu, manakala ada masyarakat yang merasa dirugikan silahkan datang, kami buka pusat aduan," ungkapnya.
Sementara, salah seorang Ketua RW 10, Mustafa Ramli mengatakan, jika kegiatan pembersihan lahan tersebut tak sesuai dengan apa yang dia dapatkan di lapangan.
