Baca Juga: Oknum Pengacara di Konawe Tipu Klien dan Dilaporkan ke Polda Sultra

Namun, menurutnya, setelah pemotongan tersebut, masih terjadi pemotongan tambahan sebesar Rp 75 juta.

“Potongan pajak Rp 600 juta untuk tiga sertipikat, katanya untuk pajak dan selama pengurusan. Setelah Rp 600 juta ini, ada potongan lagi Rp 75 juta,” ungkap Yoslin.

Ia membantah klaim SK yang menyatakan seluruh proses perkara dimulai dari nol rupiah. Menurut Yoslin, sejak awal proses hukum, seluruh biaya ditanggung langsung oleh pihak klien.

“Yang dia (SK) katakan dimulai dari nol rupiah itu tidak benar. Buka meja di PN Unaaha, kami yang bayar Rp 1.500.000, sidang lapangan Rp 2.200.000 per orang, notaris Rp 1.500.000, dan keponakan saya di Ambon juga dimintai Rp 2.500.000,” bebernya.