KENDARI, TELISIK.ID - Oknum advokat atau pengacara berinisial SK di Kabupaten Konawe dilaporkan ke Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) oleh dua warga di Desa Andepali, Kecamatan Sampara, Kabupaten Konawe, pada Senin (5/1/2026).

SK dilaporkan oleh warga yang juga kliennya terkait dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan dana hasil transaksi perdamaian sengketa tanah bernilai Rp 750 juta.

Informasi lain yang dihimpun telisik.id, SK diketahui merupakan pengacara asal Kabupaten Konawe dan juga menjabat sebagai pimpinan salah satu organisasi profesi advokat di daerah tersebut.

Kuasa hukum korban, Rasid Suka, mengatakan laporan dibuat karena kliennya menilai terdapat perbuatan melawan hukum yang dilakukan terlapor dalam menjalankan profesinya sebagai pengacara.

Baca Juga: BNNP Sultra Ringkus 17 Orang dari 14 Kasus Narkotika dan Amankan Ganja hingga Opium