Sebelumnya diberitakan, SK menyayangkan langkah hukum yang ditempuh oleh kuasa hukum pelapor yang dinilainya terburu-buru.
“Terkait adanya pemberitaan dan laporan polisi di Polda Sultra oleh rekan saya Pak Rasyid, yang saya tanggapi pertama mungkin rekan saya ini ceroboh atau terburu-buru,” ujarnya kepada telisik.id, Rabu (7/1/2026).
SK juga membantah tudingan pengambilan dana Rp 600 juta secara ilegal. Ia menyebut tidak pernah ada keberatan dari para kliennya.
“Saya sangat keberatan dan membantah jika ada tuduhan saya mengambil secara ilegal angka Rp 600 juta itu. Sampai hari ini tidak pernah ada keberatan, baik tertulis maupun lisan, dari klien saya, karena dari awal mereka tahu ini resmi,” kilahnya.
Baca Juga: BNNP Sultra Ringkus 17 Orang dari 14 Kasus Narkotika dan Amankan Ganja hingga Opium
