JAKARTA, TELISIK.ID - Hampir semua Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan (Rutan) di seluruh Indonesia mengalami over kapasitas. Hal tersebut juga terjadi di Lapas dan Rutan di Sulawesi Tenggara (Sultra).
Guna mengatasi penyebaran COVID-19, pemerintah dalam hal ini Kementerian Hukum dan Ham (Menkumham) memberikan kemudahan serta mempercepat administrasi kepada penghuni (tahanan) yang masa bebas sudah terpenuhi maupun yang sudah dekat.
"Warga binaan pemasyarakatan yang masuk kriteria untuk mendapatkan pembebasan bersyarat, cuti menjelang bebas dan remisi perlu diberikan tanpa permohonan yang bersangkutan, dan birokrasi administrasi seperti biasa," kata Liza Farihah yang mewakili Koalisi Pemantau Peradilan kepada Telisik.id lewat pesan tertulis, Kamis (26/3/2020).
Baca Juga : Malu Ditegur di Depan Kekasih, Seorang Pemuda Aniaya Paman
Direktur Eksekutif Lembaga Kajian dan Advokasi Independensi Peradilan Indonesia itu melanjutkan, memudahkan proses administrasi kepada tahanan yang sudah memenuhi waktu bebas, sebagai langkah tepat dalam mengurangi kepadatan Lapas dan Rutan. Hal ini, kata Liza, bisa mengurangi penyebaran COVID-19 di dalam Lapas maupun Rutan.
