Baca Juga: Pekerja Kena PHK 2025 Akan Terima 60 Persen Gaji Selama Enam Bulan, Begini Penjelasannya
Langkah ini dianggap sebagai strategi untuk memastikan kesetiaan partai-partai dalam KIM, terutama dengan dihapuskannya ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold) oleh Mahkamah Konstitusi pada Januari lalu.
Keputusan tersebut membuka peluang bagi setiap partai politik peserta pemilu untuk mencalonkan presiden tanpa batasan perolehan kursi di parlemen.
Selain itu, Indaru menambahkan bahwa usulan koalisi permanen ini juga berfungsi sebagai alat untuk menguji loyalitas partai-partai anggota KIM.
Dengan melemparkan usulan tersebut, Prabowo dapat mengukur sejauh mana komitmen partai-partai pendukungnya.
