KOLAKA UTARA, TELISIK.ID - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Kolaka Utara, melalui Bidang Kebudayaan bekerjasama dengan tim ahli cagar budaya (TACB) telah menetapkan delapan objek diduga cagar budaya (ODCB) sebagai cagar budaya (CB) pada tahun 2022 lalu, terdiri dari dua benda, dua situs dan empat struktur.

Kabid Kebudayaan, Sadaruddin mengungkapkan, kategori benda cagar budaya yaitu Soronga Kumapo Lalowatu, Soronga Loko Watupute. Untuk situs yakni Kumapo Lalowatu dan Loko Watupute, sementara kategori struktur meliputi Makam Malulua Mokole Rahambu, Makam Welebuka Mokole Waworuo, Makam Wepolina Tanggapili Mokole Kodeoha, dan Makam Taokowi Mokole Watunohu.  

Kata Sadaruddin, penetapan ODCB jadi cagar budaya tidak mudah, diperlukan deskripsi atau gambaran lengkap tentang nilai historis yang dapat dipertanggung jawabkan tentang objek itu, tahun lalu TACB Kolaka Utara hanya menetapkan 8 ODCB yang dianggap memiliki dideskripsi utuh.

Baca Juga: Berwisata Sambil Berburu Tuah di Sentono Gentong

"Insya Allah, sisanya tahun ini kami usahakan untuk diselesaikan," ujar Sadaruddin, Jumat (20/1/2023).