"Berdasarkan kajian empiris pemda sudah kuat secara undang-undang dan telah memiliki dokumen penyerahan tahun 1989. Sedangkan kajian historis dan pragmatis berdasarkan estetik sudah ada pengakuan dari beberapa okupan dan tokoh-tokoh sejarah bahwa tanah itu memang milik pemda" tutur Mance.

Sesungguhnya, kata Mance, pemda sudah melakukan aktivitas di atas tanah Nanga Banda sejak tahun 1985 sampai 2019. Hal tersebut dibuktikan dengan tambak garam, gudang garam dan podium pacuan kuda. Jadi saat itu memang sudah ada pengakuan bahwa tanah itu milik pemerintah.

Baca Juga: BPK Temukan Kerugian Rp 9,7 Miliar atas Proyek Pembangunan Bandara dan Pengaspalan di Kolaka Utara

Kemudian terkait tindakan penertiban, Mance menjelaskan bahwa pemda sedang mengamankan aset dari klaiman para pihak dan itu merupakan hak pemda berdasarkan bukti.

"Semua memang bisa klaim bahwa itu tanah saya. Tapi tindakan pemda mengamankan aset dengan cara menggusur pilar sudah berdasarkan bukti dokumen. Kalau ada yang tidak puas segera gugat ke pengadilan, kami tetap menghormati proses hukum" ungkap Mance.