KENDARI, TELISIK.ID - Polda Sultra akhirnya resmi menahan seorang pria bernama Muhammad Jisrah Rahman.
Pria tersebut tersandung kasus saat memberi komentar tak senonoh di media sosial Facebook soal tenggelamnya KRI Nanggala-402 di perairan laut Bali Utara.
Kasubdit V Tipidsiber Dit Reskrimsus Polda Sultra Kompol Muhammad Fahroni mengatakan, tersangka resmi ditahan sejak Jumat (30/4/2021), setelah ditetapkan sebagai tersangka.
“Pada Jumat tanggal 30 April 2021, pukul 22.00 Wita, personel kami Subdit V Tipidsiber melakukan penahanan tersangka Muhammad Jisrah Rahman, di Rutan Polda Sultra terkait perkara Tindak Pidana dibidang Informasi dan Transaksi elektronik (ITE)," kata Fahroni, Sabtu (1/4/2021).
Baca Juga: ASDP Ferry Kolaka Tutup Jalur Pelabuhan Penyeberangan Jelang Lebaran
