WAS selaku pemilik PT LAM adalah pihak yang diduga mendapat keuntungan dari tindak pidana korupsi pertambangan nikel dengan cara menjual hasil tambang nikel di wilayah IUP PT Antam dengan menggunakan dokumen RKAB dari PT KKP, dan beberapa perusahaan lain di sekitar blok Mandiodo seolah-olah nikel tersebut bukan berasal dari PT Antam dan dijual ke beberapa smelter Morosi dan Morowali.
"Kejahatan ini berlangsung secara berlanjut karena ada pembiaran dari pihak PT Antam," terang Ade Hermawan.
Seharusnya, berdasarkan perjanjian kerja sama operasional semua ore nikel hasil pertambangan di wilayah IUP PT Antam harus diserahlan ke PT Antam dan PT LAM, seharusnya hanya mendapat upah selaku kontraktor pertambangan, akan tetapi PT LAM mempekerjakan 39 perusahaan pertambangan sebagai kontraktor untuk melakukan pertambangan ore nikel dan menjual hasil tambang menggunakan dokumen RKAB asli tapi palsu.
Baca Juga: Direktur Utama PT LAM Tersangka Baru oleh Kejati Sulawesi Tenggara
Sebelumnya, Kejati Sulawesi Tenggara telah tetapkan 4 orang tersangka diantara HW Generak Manajer PT Antam, AA Dirut PT KKP, GL pelaksana lapangan PT LAM, dan OS Dirut PT LAM.
