Dia juga mempertanyakan ke mana mesin judi tembak ikan itu dan mengapa hanya kotaknya saja.

"Berapa harganya ini. Kenapa hanya kotaknya saja? Praktek perjudian harus segera diberantas di Provinsi Sumatera Utara ini," katanya.

Selanjutnya, Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Sumatera Utara, Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja menyebut, mesin judi tembak ikan itu telah diamankan dan disimpan untuk diserahkan kepada pihak kejaksaan.

"Mesinnya ada, untuk dibawa ke kejaksaan pak. Harga mesin ini sekira Rp 40 jutaan," ungkap Tatan.

Baca Juga: Ketua Komisi 3 DPR Angkat Bicara Terkait Judi Online di Sumatera Utara