Baca Juga: Alami Kerugian, Plt Dirut Perumda Kota Kendari PHK Karyawan Secara Sepihak
RDP yang dilakukan hari ini pun tidak dihadiri oleh pihak perusahaan, dan jika sudah tiga kali dilakukan pemanggilan tetapi tidak juga datang, maka DPRD Kendari akan melakukan pemanggilan paksa.
“Kita berharap pihak perusahaan bisa menyelesaikan hak-hak karyawan, karena ini berbicara kemanusiaan, karyawan yang butuh hidup,” ucap Lawama.
Sementara itu, Koordinator Lembaga Masyarakat Buruh, Iksan menuturkan, persoalan tenaga kerja saat ini terutama masalah upah itu sudah memiliki aturannya sendiri. Namun kebanyakan perusahaan bisa dikatakan nakal karena tidak mengikuti aturan itu.
Misal, upah pekerja yang selalu diberikan di bawah standar UMK. Seperti yang terjadi di PT Aneka Bangunan Cipta yakni hanya memberi upah Rp 800 ribu, sementara UMK Kota Kendari 2024 ialah Rp 3,1 juta sesuai SK Gubernur. Adapun kenaikan upah yang diberikan terakhir dari Rp 800 ribu menjadi Rp 950 ribu.
