Dia menambahkan, sejujurnya pemimpin perusahaan PT Aneka Bangunan Cipta yang diketahui bernama Kimber itu baik, tetapi bawahannya yang kurang bagus. Dirinya berharap, melalui media bisa tersiarkan dan bisa tersebar ke tenaga kerja.

“Masalah tenaga kerja memang masalah yang serius terutama masalah pengawasan dari Dinas Tenaga Kerja baik tingkat kota maupun provinsi. Sehingga hal seperti ini perlu menjadi catatan bagi kita semua,” terang dia.

Baca Juga: Ancaman PHK di Tengah Isu Resesi Ekonomi 2023

Iksan menyebut, dalam RDP tersebut, pihaknya menuntut penuntasan uang pesangon setelah dilakukan PHK. Namun dari kejadian ini, diketahui status karyawan saat ini tidak jelas. Jadi pihaknya tidak dapat menentukan apakah karyawan akan mendapat pesangon atau kompensasi.

“PHK ini pun dilakukan secara sepihak. Dimana jumlah karyawan yang di-PHK sebanyak 28 orang namun yang melapor ke kita baru 12 orang yang lainnya nanti akan menyusul,” jelasnya.