"Olehnya itu, di RDP kedua kami memediasi antara masyarakat dan Pemdes untuk mencari titik temu atas beberapa persoalan yang dikeluhkan masyarakat. Dan hasilnya yang 6 poin tersebut, terkait proses hukum itu bukan kewenangan kami," jelasnya.

Baca Juga: Tolak UU Cipat Kerja, Buruh di Jawa Timur Desak Legislatif Godok Perda Pesangon

Jadi, tuntutan warga terkait keterlibatan dalam Musdes, mobil sekolah, dan pengangkatan aparat desa, dianggap selesai.

"Ini hanya masalah komunikasi. Terkait penyalahgunaan DD, menurut informasi, yang bersangkutan telah melakukan pengembalian ke Inspektorat," tukasnya.

Sementara itu, tokoh masyarakat Desa Mosiku, Harianto, menegaskan jika dirinya bersama masyarakat akan mengawal proses hukum dugaan korupsi DD tahun 2020-2021 yang dilakukan kadesnya.