"Suami saya bagikan Tipikor Polres Kolaka Utara, Sabtu kemarin mereka telah mendatangi TKP. Olehnya itu, mari kita mengawal dan menyerahkan sepenuhnya kasus ini ke Tipikor, biarkan mereka melakukan penyidikan sesuai prosedur karena DPRD tidak memiliki kewenangan untuk itu," tegasnya.
Baca Juga: Diduga Korupsi DD, Puluhan Warga Kolaka Utara Adukan Kades ke DPRD
Baca Juga: Maling Beraksi di Rumah Makan Surya, Ini yang Dicuri
Terkait dugaan unsur pidana korupsi atau penyelewengan tersebut, Inspektorat Pembantu Satu (Irba I) Kolaka Utara, Andi Agus Sakaria, menyampaikan Inspektorat telah menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Desa Mosiku tahun anggaran 2020/2021 ke Tim Penyidik Polres Kolaka Utara.
"Tim penyidik Polres Kolaka Utara telah bertemu Inspektorat Daerah meminta LHP, karena telah melalui prosedur maka secara resmi kami menyerahkan semua laporan hasil pemeriksaan Inspektorat," ucapnya.
