Baca Juga: Perusahaan Tambang PT RJL Dituding Salah Bayar ke Bukan Pemilik Lahan
Sementara itu, Kepala Bidang Hubungan Industrial Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kolaka Utara, Andi Chaerul Ichsan menuturkan, aturan komposisi rekrut tenaga kerja 70 persen lokal dan 30 persen dari luar daerah pernah diterapkan oleh sejumlah perusahaan, termasuk PT Riota Jaya Lestari (RJL).
Namun, ia mengakui hingga saat ini belum ada evaluasi resmi terkait apakah aturan tersebut masih dijalankan secara konsisten oleh seluruh perusahaan tambang.
“Tahun 2021 kami sempat melakukan review terhadap PT RJL, dan mereka menerapkan pola rekrutmen 70:30. Tapi apakah aturan ini masih dipatuhi sampai sekarang, itu yang perlu kita pastikan kembali,” jelasnya. (B)
Penulis: Muh. Risal H
