Data yang dipaparkan Kapolda menunjukkan bahwa, dalam kurun waktu 5 tahun terakhir (2020-2024), Dit Reskimsus Polda Sultra telah menangani puluhan perkara ilegal mining dengan total potensi kerugian negara mencapai Rp81 miliar. Berikut rinciannya:
- 2020: 8 perkara, potensi kerugian negara Rp38 miliar
- 2021: 14 perkara, potensi kerugian negara Rp23 miliar
- 2022: 12 perkara, potensi kerugian negara Rp14 miliar
Baca Juga: Pemegang IPPKH/PPKH Didesak Realisasikan Rehab DAS
